Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora sepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Jepon pada Rabu (12/06/2024). PKS tersebut meliputi pemberian pelayanan penerjemah bahasa isyarat di Rutan Blora.
Bertempat di SLB Negeri 1 Jepon, kegiatan ini dihadiri langsung oleh jajaran struktural Rutan Blora. Ini merupakan langkah nyata Rutan Blora dalam meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono menyampaikan target sasaran pelaksanaan PKS ini adalah agar para petugas Rutan Blora dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan Warga Binaan, tidak terkecuali para penyandang disabilitas. "Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang sama dengan masyarakat nondisabilitas. Oleh karena ini, melalui PKS ini diharapkan para petugas kami dapat memberikan pelayanan maksimal dalam memberikan akses informasi maupun penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis hak asasi manusia, " harapnya.
Mewakili SLB Negeri I Jepon, Noor Rita Syofiyawati selaku kepala sekolah mengapresiasi langkah cepat Rutan Blora dalam upaya peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Ia juga menjelaskan penyandang disabilitas memerlukan perlakuan dan pelayanan khusus sehingga dapat memberikan upaya pemenuhan hak dasar disabilitas dalam pelayanan publik.
"Dengan adanya koordinasi dan kolaborasi antara kita, kami siap membantu Rutan Blora dalam menyediakan sarana pelayanan publik dan memperlancar akses informasi bagi penyandang disabilitas. Semoga mereka dapat merasakan langsung keramahan layanan publik yang telah tersedia di Rutan Blora, " harapnya.